Catatan Akhir Tahun Industri Nikel - Menuju Masa Depan Berkelanjutan dan Berkeadilan

Dipublikasikan pada: 26 Jan 2026
Nikel
Catatan Akhir Tahun Industri Nikel - Menuju Masa Depan Berkelanjutan dan Berkeadilan

Jakarta, 26 Januari 2026 – Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER) menggelar media briefing berjudul “Catatan Akhir Tahun Industri Nikel 2025 dan Ekspektasi Menuju 2026” pada 15 Januari 2026 secara daring. Arianto Sangadji, Peneliti AEER menyampaikan temuan dari berbagai penelitian yang dilakukan AEER selama 2025 dan rekomendasi kebijakan berbasis bukti untuk membenahi tata kelola industri nikel Indonesia.

Kegiatan ini juga menghadirkan Michael Reckordt, Ahli Kebijakan Sumber Daya di PowerShift Jerman dan Meditya Wasesa, Ph.D., Profesor Madya Analisis Bisnis, Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung (ITB) sebagai pembicara. Kegiatan dimoderatori oleh Fira Abdurachman, Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (The Society of Indonesian Environment Journalists/SIEJ).

Beban Lingkungan Industri Nikel dan Dorongan Upaya Dekarbonisasi

Arianto Sangadji, Peneliti AEER memaparkan dalam temuan “Catatan Akhir Tahun Industri Nikel 2025 dan Ekspektasi Menuju 2026”, bahwa pada 2025 dan 2026 ditandai ekspansi cepat proyek-proyek pengolahan nikel Indonesia dengan teknologi High-Pressure Acid Leach (HPAL). Pada 2025, terdapat 8 proyek HPAL yang sudah beroperasi dengan kapasitas produksi 491.000 ton nikel kualitas bahan baku baterai atau MHP (Mixed Hydroxide Precipitate).

“Pada 2026, akan ada 4 proyek HPAL baru yang beroperasi. Sehingga kapasitas produksi meningkat menjadi dua kali lipat atau 840.0000 ton nikel dalam MHP. Indonesia menjadi lokasi terbesar dari proyek-proyek HPAL di dunia,” papar Arianto.

Sebagai bagian dari rantai pasok baterai kendaraan listrik dan baja nirkarat global, industri pengolahan nikel di Indonesia menjadi perhatian perusahaan multinasional yang menerapkan persyaratan rantai pasok yang bertanggung jawab (responsible sourcing and supply chain traceability). Instrumen legislasi seperti Corporate Sustainability Due Diligence Directive (CSDDD) Uni Eropa dan Corporate Human Rights and Environmental Due Diligence Act (CHREDDA) Korea Selatan menetapkan kewajiban kepatuhan perusahaan untuk mengidentifikasi dan mengatasi potensi pelanggaran hak asasi manusia dan lingkungan di seluruh rantai pasok global.

“Jika Indonesia terus melanjutkan kegiatan industri tanpa berbenah, nikel Indonesia bisa menjadi kalah saing dengan penghasil yang mengikuti standar-standar tersebut,” ujar Arianto.

Berbagai temuan AEER pada 2025 mengungkapkan bahwa produksi nikel Indonesia yang masif masih bergantung pada praktik industri yang bergantung pada energi tinggi karbon, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) captive batubara, yang mengakibatkan hujan asam, kabut asap, dan penyakit pernapasan.

“Pada 2025, industri pengolahan nikel Indonesia menghasilkan antara 92,8 sampai 224,36 juta ton karbon dioksida (CO2). Betapa besar polusi udara yang dihasilkan industri pengolahan nikel Indonesia hari ini,” ujar Arianto.

Terdapat 72 unit PLTU captive batubara dengan kapasitas terpasang 15.405 megawatt (MW) di kawasan industri nikel di Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara. Energi tersebut dipakai untuk pemrosesan nikel menggunakan teknologi HPAL dan Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF).

Arianto memaparkan bahwa saat ini hanya sebagian kecil perusahaan pengolahan nikel di Indonesia yang tidak bergantung pada PLTU captive batubara dan beralih ke energi bersih. “Baru sebagian kecil perusahaan yang mulai beralih ke energi bersih dengan kapasitas yang sangat terbatas,” kata Arianto.

Dalam “Catatan Akhir Tahun Industri Nikel 2025 dan Ekspektasi Menuju 2026” AEER menyampaikan tiga rekomendasi pada pemerintah untuk membenahi tata kelola industri nikel Indonesia. Pertama, membatasi kuota penambangan nikel dan secara bersamaan menghentikan ekspansi industri nikel dengan menghentikan penerbitan Izin Usaha Industri (IUI) bagi proyek-proyek baru pengolahan nikel.

Kedua, menahan laju emisi dari PLTU captive batubara dan beralih ke energi bersih. “Menghentikan penerbitan izin baru bagi proyek-proyek PLTU batubara di kawasan industri nikel,” kata Arianto.

Ketiga, melakukan dekarbonisasi PLTU captive batubara di kawasan industri nikel melalui percepatan penghentian bertahap. “Usia operasi PLTU captive batubara harus diperpendek. Industri juga wajib mengembangkan sumber energi terbarukan dan mengintegrasikan jaringan kelistrikan ke dalam on-grid jaringan listrik PLN,” tutup Arianto.

Perspektif Eropa sebagai Hilir Industri Nikel

Michael Reckordt, Ahli Kebijakan Sumber Daya di PowerShift Jerman, memaparkan bagaimana negara-negara Eropa sebagai pengguna akhir atau konsumen bahan baku industri pengolahan nikel memiliki tanggung jawab untuk mendorong dekarbonisasi, perlindungan hak asasi manusia, dan pelestarian lingkungan dalam rantai pasok mineral kritis. Melalui instrumen regulasi seperti EU Critical Raw Minerals Act dan EU CSDDD, Uni Eropa dan negara anggota seperti Perancis dan Jerman menerapkan regulasi untuk memastikan rantai pasok yang bertanggung jawab.

“Regulasi Uni Eropa dan regulasi nasional seperti yang diterapkan Perancis dan Jerman mensyaratkan kewajiban hukum bagi perusahaan asal negara tersebut untuk menghormati hak asasi manusia dan kelestarian lingkungan di seluruh rantai nilai global,” ujar Michael.

Di sisi lain, perusahaan kendaraan asal Eropa juga telah menyampaikan komitmen penurunan emisi sesuai net zero commitment.

“BMW ingin menurunkan 90 persen emisi mereka hingga 2050, Mercedes dan Volkswagen juga menyampaikan komitmennya. Bahkan Stellantis mengumumkan komitmen yang lebih ambisius untuk mencapai net zero pada 2038,” ungkap Michael.

Perspektif Multi Stakeholder dalam Pengambilan Keputusan

Meditya Wasesa, Ph.D., Profesor Madya Analisis Bisnis, Sekolah Bisnis dan Manajemen ITB menyampaikan pentingnya mengambil perspektif multi stakeholder dalam proses bisnis yang melibatkan ekstraksi sumber daya alam. Tujuannya agar setiap pihak yang terlibat yakni masyarakat setempat, perusahaan tambang, dan pemerintah dapat memperoleh manfaat yang optimal dan meminimalisir dampak negatif. Caranya dengan melakukan analisa ilmiah berbasis bukti secara menyeluruh mengenai potensi dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan dari proses bisnis ekstraksi sumber daya alam.

“Suatu kebijakan harus melibatkan analisa terhadap seluruh stakeholder dengan pendekatan ilmiah. Dengan sistem analisis kebijakan yang kami kembangkan, dampak kebijakan bisa disimulasikan sebelum kebijakan tersebut diimplementasikan, sehingga bisa memitigasi dampak terhadap semua stakeholder,” ujar Meditya.

UNDUH LAPORAN:

Catatan Akhir Tahun Industri Nikel 2025 dan Ekspektasi Menuju 2026

Media Contact:
Michael Raditya Setiawan
+62 822-4976-1486
michael.rs@aeer.or.id